PADANG PAJANG (MW) — Dugaan pergeseran anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah ditentukan penggunaannya pada Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2023 mulai menjadi sorotan. Nilainya tak kecil, mencapai sekitar Rp20 miliar.
Persoalannya bukan semata-mata soal perpindahan angka dari satu organisasi perangkat daerah (OPD) ke OPD lain. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah anggaran yang sejak awal ditetapkan untuk sektor tertentu memang dapat dialihkan untuk membiayai kegiatan di luar peruntukannya?
Informasi mengenai dugaan pergeseran tersebut mencuat setelah sejumlah pihak mempertanyakan penggunaan DAU yang diperuntukkan bagi sektor pendidikan pada 2023.
Seorang sumber yang mengetahui persoalan tersebut menyebut sekitar Rp20 miliar anggaran DAU yang berada di Dinas Pendidikan diduga dialihkan kepada Dinas Pariwisata untuk mendukung kelanjutan pembangunan Sport Center (SC).
"Anggaran DAU peruntukan sekitar Rp20 miliar itu dialihkan untuk kelanjutan pembangunan Sport Center," ujar sumber tersebut kepada redaksi, Senin (5/10/2026).
Namun, informasi tersebut belum cukup berhenti sebagai isu. Redaksi kemudian melakukan konfirmasi kepada M. Ali Tabrani, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang.
Ali membenarkan adanya perpindahan anggaran tersebut.
"Memang benar, dana Rp20 miliar tersebut dialihkan ke Dinas Pariwisata," katanya.
Ketika ditanya mengenai tujuan penggunaan anggaran, Ali menyebut dana tersebut digunakan untuk melanjutkan pembangunan Sport Center.
Menurut Ali, proses pengalihan tersebut pada saat itu juga diketahui dan diperbolehkan oleh pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan daerah.
Keterangan tersebut tentu membutuhkan pembuktian lebih lanjut melalui dokumen resmi, terutama APBD 2023, perubahan APBD, DPA masing-masing OPD, dokumen penganggaran DAU yang ditentukan penggunaannya, serta dokumen pergeseran anggaran.
Bukan Sekadar Pergeseran Anggaran
Dalam konstruksi pengelolaan keuangan daerah, DAU yang telah ditentukan penggunaannya memiliki karakter berbeda dengan dana yang penggunaannya relatif fleksibel.
Karena itu, jika benar terdapat DAU yang telah ditetapkan untuk bidang tertentu kemudian digunakan untuk membiayai kegiatan di luar bidang tersebut, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi pemindahan anggaran.
Yang harus dijawab adalah dasar hukum, mekanisme, kewenangan, serta dokumen yang menjadi dasar keputusan tersebut.
Apalagi jika dana yang semula berada pada sektor pendidikan kemudian digunakan untuk pembangunan infrastruktur olahraga melalui OPD lain.
Pertanyaan publik menjadi semakin relevan: siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, siapa yang memproses pergeseran, dan atas dasar aturan apa pergeseran tersebut dilakukan?
Mantan Kadis Membenarkan, Kepala BPKD Membantah
Di titik inilah persoalan menjadi menarik.
Di satu sisi, mantan Kepala Dinas Pendidikan menyatakan bahwa pergeseran anggaran tersebut memang terjadi.
Di sisi lain, Dr. H. Winarno, S.E., M.E., yang saat itu menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Padang Panjang, membantah adanya persoalan tersebut.
"Tidak ada, tidak ada. Itu tidak benar. Saya bekerja sesuai aturan, siapapun pemimpinnya," ujar Winarno saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).
Dua keterangan yang berbeda tersebut justru membuat persoalan ini semakin penting untuk diuji melalui dokumen resmi, bukan sekadar adu klaim.
Jika memang tidak pernah terjadi pergeseran, dokumen anggaran seharusnya dapat menunjukkan ke mana alokasi DAU tersebut ditempatkan dan digunakan.
Sebaliknya, jika pergeseran memang terjadi, publik berhak mengetahui dasar hukum dan prosedur yang digunakan pemerintah daerah ketika mengubah penggunaan anggaran tersebut.
Uji Dokumen, Bukan Sekadar Pernyataan
Persoalan ini juga perlu ditempatkan secara hati-hati. Dugaan pengalihan anggaran belum otomatis berarti telah terjadi tindak pidana korupsi.
Namun, apabila terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peruntukannya, tentu terdapat konsekuensi administratif maupun hukum yang perlu diperiksa oleh lembaga berwenang.
Karena itu, ada sejumlah pertanyaan yang layak diajukan kepada Pemerintah Kota Padang Panjang:
Pertama, apakah Rp20 miliar tersebut benar berasal dari DAU yang telah ditentukan penggunaannya?
Kedua, apakah terdapat dokumen resmi yang menjadi dasar pergeseran anggaran dari Dinas Pendidikan ke Dinas Pariwisata?
Ketiga, siapa pejabat yang mengusulkan dan menyetujui perubahan tersebut?
Keempat, apakah pergeseran tersebut tercantum dalam perubahan APBD atau dokumen pelaksanaan anggaran?
Kelima, kegiatan apa saja yang kemudian dibiayai dengan anggaran tersebut?
Dan yang paling penting, apakah penggunaan DAU tersebut sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat yang berlaku pada Tahun Anggaran 2023?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab agar polemik tidak berkembang menjadi sekadar "kata sumber" versus "kata pejabat".
BPK dan Aparat Pengawas Perlu Turun Memeriksa
Jika perbedaan keterangan tersebut benar-benar berkaitan dengan transaksi anggaran senilai sekitar Rp20 miliar, maka pemeriksaan berbasis dokumen menjadi jalan paling objektif.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maupun lembaga berwenang lainnya memiliki instrumen untuk menelusuri asal dana, dasar pergeseran, proses penganggaran, realisasi belanja, hingga output kegiatan.
Publik tidak membutuhkan spekulasi.
Publik membutuhkan jawaban yang dapat diverifikasi.
Sebab, uang yang dipersoalkan bukan uang pribadi pejabat atau pemerintah daerah, melainkan uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Kota Padang Panjang.
Jika dugaan itu tidak benar, buka dokumennya. Jika benar terjadi pergeseran, jelaskan dasar hukumnya.
Dengan begitu, polemik Rp20 miliar tersebut tidak berhenti sebagai rumor, tetapi dapat diuji berdasarkan fakta dan dokumen.
#Tim Redaksi
